Berita

Heboh! Penggunaan Lagu di Acara Pernikahan Kini Wajib Bayar Royalti, WAMI Ungkap Aturan Barunya

Y2F.Media — Kabar terbaru dari industri musik Indonesia kini menjadi sorotan, terutama bagi para calon pengantin dan pemilik wedding organizer. Wahana Musik Indonesia (WAMI), salah satu Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), menegaskan bahwa penggunaan lagu dalam acara pernikahan tetap dikategorikan sebagai penggunaan di ruang publik dan wajib membayar royalti.

Menurut Robert Mulyarahardja, Head of Corporate Communications & Memberships WAMI, tarif royalti yang dikenakan adalah sebesar dua persen dari total biaya produksi musik. Robert menjelaskan, “Ketika ada musik yang digunakan di ruang publik, maka ada hak pencipta yang harus dibayarkan. Prinsipnya seperti itu.”

Lebih lanjut, ia merinci bahwa untuk acara non-tiket seperti pernikahan, dasar penghitungannya adalah dua persen dari biaya produksi musik, yang mencakup sewa sound system, backline, dan fee para penampil. Robert juga menegaskan bahwa yang bertanggung jawab atas pembayaran ini adalah penyelenggara acara, bukan musisi atau pengisi hiburan. Dalam konteks pernikahan, biaya royalti akan dibebankan kepada wedding organizer atau pihak yang punya hajat.

Pembayaran royalti ini akan disalurkan kepada LMKN (Lembaga Manajemen Kolektif Nasional) beserta data penggunaan lagu (songlist) dari acara tersebut. Kemudian, LMKN akan menyalurkannya kepada LMK yang berada di bawah naungannya, dan barulah LMK meneruskan royalti tersebut kepada para komposer yang bersangkutan.

Meskipun aturan ini sudah jelas, Robert belum menjelaskan secara detail apakah dua persen royalti tersebut dihitung per lagu yang dibawakan atau dari total keseluruhan penampilan band.


>> Gabung di Channel WhatsApp 👉 Y2F Media <<
Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

two × three =