Y2Fmedia — Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Gambir hari ini sukses menyelenggarakan sosialisasi Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 561 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kegiatan Kepramukaan, serta Kartu Tanda Anggota (KTA) Nasional Gerakan Pramuka. Acara yang bertempat di SDN Petojo Selatan 01 ini dihadiri oleh hampir seluruh Majelis Pembimbing Gugus Depan (Mabigus) se-wilayah Kwarran Gambir.
Kegiatan diawali dengan sambutan hangat dari Kak Puji, Kepala Satuan Pelaksana Pendidikan Kecamatan (Kasatlakdikcam) Gambir sekaligus Mabiran. Dalam sambutannya, Kak Puji secara khusus mendorong Pramuka untuk aktif terlibat dalam upaya mengantisipasi tawuran antar pelajar di Kecamatan Gambir melalui kegiatan kepramukaan yang positif dan edukatif.
Selanjutnya, materi inti mengenai Kepgub 561/2023 disampaikan oleh Kak Asep Supriatna, Wakil Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Jakarta Pusat. Para peserta menunjukkan antusiasme tinggi dalam menyimak penjelasan yang diberikan, menandakan pentingnya pemahaman terhadap pedoman baru ini dalam menjalankan kegiatan kepramukaan.
Acara ditutup dengan sesi sosialisasi dan pemotretan untuk pembuatan KTA Nasional Gerakan Pramuka. Hal ini diharapkan dapat memperkuat identitas dan administrasi keanggotaan Pramuka di wilayah Kwarran Gambir.
Sosialisasi ini menjadi langkah penting bagi Kwarran Gambir dalam memastikan seluruh Gugus Depan memahami dan mengimplementasikan pedoman terbaru serta meningkatkan peran aktif Pramuka dalam membangun karakter positif generasi muda, khususnya dalam mencegah isu tawuran pelajar.