Y2F.Media — Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (KEMENDIKTISAINTEK) baru-baru ini meluncurkan slogan “Kampus Berdampak”, sebuah narasi yang berfokus pada hasil riset yang dapat diterapkan langsung di masyarakat. Slogan ini memunculkan kembali diskusi tentang pentingnya Universitas Riset (UR) di Indonesia, model kampus yang menjadi ciri khas institusi terbaik dunia.
UR, yang dikenal dengan keunggulan risetnya, memiliki karakteristik yang membedakannya dari teaching university. Dosen di UR lebih fokus pada riset ketimbang mengajar, memiliki banyak publikasi dan kutipan, serta didukung laboratorium canggih. Pendanaan utama mereka berasal dari proyek penelitian bersama mitra nasional dan internasional, dan mereka memiliki otonomi dalam mengelola sumber dayanya.
Beberapa kampus terbaik di dunia, seperti Harvard, Cambridge, Oxford, dan National University of Singapore, adalah contoh universitas riset. Bahkan, negara tetangga seperti Malaysia telah menetapkan lima PTN terbaiknya sebagai universitas riset, menyadari betapa strategisnya model ini untuk kepentingan bangsa.
Di Indonesia, definisi UR secara resmi belum ada. Beberapa kampus mungkin memiliki sebagian karakteristik UR dan mengklaim diri sebagai World Class University (WCU), namun penetapan yang jelas masih belum terwujud.
Tujuh Kunci Sukses Jika Indonesia Ingin Menerapkan Universitas Riset
Melihat nilai strategis UR, ada beberapa hal yang perlu dipertimbangkan pemerintah jika ingin menerapkan model ini secara serius.
Definisi dan Mandat: Pemerintah perlu mendefinisikan UR dan menetapkan kampus mana yang akan diberi mandat. Tidak semua kampus harus menjadi UR; kampus bisa memiliki misi berbeda, seperti teaching university atau kampus vokasional.
Skema Pendanaan Khusus: UR butuh pendanaan riset jangka panjang dan laboratorium lengkap. Pemerintah perlu menyiapkan skema khusus, seperti hibah riset yang sudah diluncurkan untuk PTN Badan Hukum.
Penyesuaian Aturan Karier Dosen: Aturan tentang beban kerja dan jabatan fungsional dosen perlu disesuaikan agar dosen leluasa memilih fokus pada penelitian atau pengajaran tanpa mengorbankan karier dan kesejahteraan.
Sistem Perpajakan Kondusif: Diperlukan sistem perpajakan yang mudah, sederhana, dan ramah terhadap ilmu pengetahuan untuk pendanaan riset dari mitra.
Peran Mahasiswa Pascasarjana: UR ditopang oleh mahasiswa pascasarjana. Tantangan di Indonesia adalah ketersediaan dosen bergelar doktor dan minat mahasiswa yang masih rendah.
Tata Kelola dan Penghiliran Penelitian: Agar berdampak, hasil riset tidak boleh berhenti di publikasi. Perlu ada lembaga pengelola riset yang memastikan perlindungan hak kekayaan intelektual dan kolaborasi dengan mitra untuk penghiliran riset.
Otonomi Pengelolaan Sumber Daya: Bentuk PTN Badan Hukum adalah yang paling mendekati UR, meskipun otonominya belum penuh. Sementara PTS cenderung memilih model lain yang lebih menguntungkan.
Pada akhirnya, “Kampus Berdampak” adalah tujuan, dan menjadi UR adalah salah satu jalannya. Namun, untuk berdampak, tidak semua kampus harus menjadi universitas riset.