Y2F.Media — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Riau kini menggunakan aplikasi Integrated Mutasi (I-Mut) dalam proses mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, di Natuna, Kamis, 13 Maret 2025 menyampaikan bahwa saat ini pihaknya tengah fokus mempelajari mekanisme aplikasi tersebut.
Aplikasi Aplikasi I-Mut telah diluncurkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada 2024 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi dalam proses mutasi ASN. Pemkab Natuna akan mulai menerapkan di 2025 ini.
“Belum ada proses mutasi yang dilakukan. Kami masih melengkapi administrasi terkait pengelolaan aplikasi ini,” ujarnya seperti dilansir Antara.
Aplikasi ini juga dirancang sebagai perlindungan bagi ASN dari proses pengangkatan, pemindahan, pemberhentian, serta promosi yang sewenang-wenang. Selain untuk mutasi pejabat tinggi, aplikasi ini juga digunakan dalam proses mutasi staf.
“Untuk mutasi pejabat dengan masa jabatan di bawah enam bulan, harus mendapatkan persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan tentunya tetap dilakukan melalui aplikasi I-Mut, sedangkan di atas enam bulan tidak perlu persetujuan Kemendagri,” ucap dia.
Menurutnya, rotasi atau perpindahan jabatan merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi atau instansi, karena bertujuan untuk meningkatkan serta memantapkan kapasitas kelembagaan.
“Setiap mutasi harus mengikuti aturan yang berlaku dan dilakukan berdasarkan Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) yang telah ditetapkan,” ujarnya yang menegaskan bahwa seluruh proses mutasi staf juga harus dilakukan melalui aplikasi ini.