Berita

Bencana Asap Tanpa Jeda: Membedah Akar Kapitalistik di Balik Karhutla yang Terus Berulang

“Kebakaran hutan dan lahan bukan sekadar anomali cuaca tahunan, melainkan wujud nyata dari krisis tata kelola agraria yang sepenuhnya tunduk pada logika akumulasi modal korporasi.”

Y2F.Media — Sorotan tajam tersebut mengemuka seiring dengan kembali maraknya insiden Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) yang mengepung sejumlah wilayah di Indonesia. Fenomena kabut asap pekat yang menyelimuti ruang hidup masyarakat seolah menjadi agenda rutin yang gagal dihentikan oleh instrumen regulasi yang ada. Investigasi mendalam terhadap tata kelola lahan menunjukkan bahwa krisis ekologis ini memiliki akar struktural yang kuat pada model pengelolaan sumber daya alam yang bercorak kapitalistik dan eksploitatif.

Pemberian izin konsesi Hak Guna Usaha (HGU) berskala raksasa kepada korporasi perkebunan kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) secara langsung merombak fungsi alami ekosistem secara masif. Hutan hujan tropis dan lahan gambut yang secara alamiah berfungsi sebagai penyimpan cadangan air dan penyerap karbon, direkayasa sedemikian rupa demi memenuhi target penanaman komoditas komersial.

Praktik kanalisasi yang dibangun oleh pihak entitas bisnis untuk menguras air dari dalam tanah gambut menjadi instrumen destruktif yang merusak hidrologi alami kawasan tersebut. Pengeringan sistematis ini menciptakan material hamparan lahan yang sangat mudah terbakar, di mana percikan api sekecil apa pun di musim kemarau panjang dapat memicu kebakaran raksasa yang merambat cepat dan menjalar di bawah permukaan tanah.

Kondisi lapangan ini memperlihatkan adanya ketimpangan struktural yang tajam dalam penguasaan ruang agraria. Jutaan hektare lahan dikelola oleh segelintir entitas bisnis demi mengejar efisiensi produksi dan maksimalisasi laba, sementara kerugian ekologisnya didelegasikan secara paksa kepada masyarakat luas.

“Pemberian konsesi lahan skala besar kepada korporasi telah mengubah bentang alam yang seimbang menjadi mesin pengeruk keuntungan yang rentan terhadap bencana, menggeser risiko ekologis secara brutal langsung ke pundak rakyat,” urai analisis lembaga pemerhati lingkungan saat mengkaji pola sebaran titik panas di area konsesi.

Dampak dari kebakaran ini secara langsung memicu kelumpuhan lintas sektor. Mulai dari lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) yang memenuhi bangsal fasilitas kesehatan, berhentinya roda ekonomi lokal, hingga terganggunya sistem pendidikan akibat sekolah-sekolah yang terpaksa meliburkan aktivitas belajar mengajar di tengah kepungan asap beracun. Sayangnya, penegakan hukum terhadap perusahaan yang areanya terbakar kerap berjalan lambat dan terbentur celah perundang-undangan.

Sanksi administratif maupun denda finansial yang dijatuhkan pengadilan sering kali tidak sebanding dengan eskalasi biaya pemulihan ekosistem yang hancur total, maupun kerugian material yang diderita oleh masyarakat di sekitar area perkebunan. Pendekatan reaktif dari aparatur negara yang hanya berfokus pada pemadaman api di lapangan dinilai tidak pernah menyentuh akar persoalan, selama struktur kepemilikan dan tata cara pengelolaan lahan tidak direformasi secara fundamental.

Evaluasi total terhadap perizinan korporasi, transparansi data kepemilikan lahan, serta ketegasan pencabutan hak usaha bagi pihak yang terbukti membiarkan konsesinya terbakar, kini menjadi agenda krusial dalam tata kelola lingkungan modern.
“Selama paradigma penguasaan ruang masih bertumpu pada eksploitasi komersial semata tanpa batas penyeimbang ekologis, kabut asap akan terus menjadi harga mahal yang harus dibayar lunas oleh publik setiap tahunnya.”


>> Gabung di Channel WhatsApp 👉 Y2F Media <<
Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

19 − 5 =