Pendidikan

PPDB Berubah Menjadi SPMB, Tetap Ada 4 Jalur Penerimaan : Domisili, Prestasi, Afirmasi, dan Mutasi

Y2F.Media — Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti resmi mengumumkan pergantian nama Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Mulai tahun ini, PPDB diganti menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Mu’ti menegaskan perubahan itu bukan hanya sekadar nama, tetapi substansi di dalamnya. Perubahan itu pun dinilai perlu demi menjalankan visi Kemendikdasmen dalam menyediakan pendidikan bermutu untuk semua.

“Kami memperkenalkan nama baru yang berbeda. Namun, kami meyakinkan ini tidak sekadar berganti nama, melainkan memang ada hal baru dalam kebijakan kami,” ujar Abdul Mu’ti ditemui usai Forum Konsultasi Publik terkait perubahan PPDB, di Jakarta, Kamis (30/1/2025).

Dalam forum tersebut, Abdul Mu’ti turut meminta masukan dari berbagai kalangan pada Rancangan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (permendikdasmen) tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) yang akan digunakan sebagai payung hukum nanti.

“Diharapkan masukan itu dapat memperkuat aturan yang ada dalam memberikan jaminan bagi semua pihak untuk dapat menerima pendidikan yang bermutu,” tegasnya

4 jalur penerimaan siswa baru masih sama, yaitu jalur domisili (sebelumnya dikenal zonasi), jalur afirmasi, jalur prestasi, dan jalur mutasi (sebelumnya dikenal juga dengan perpindahan orang tua).

Mendikdasmen menjelaskan, jalur domisili diperuntukkan bagi calon murid yang berdomisili di dalam wilayah administratif yang ditetapkan oleh pemerintah daerah sesuai kewenangannya, dengan prinsip mendekatkan domisili murid dengan satuan pendidikan.

“Jalur afirmasi diperuntukkan bagi calon siswa yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan calon siswa penyandang disabilitas,” jelasnya.

Sementara, jalur prestasi diperuntukkan bagi calon murid yang memiliki prestasi di bidang akademik dan atau non akademik. Akademik ini meliputi sains, teknologi, riset, inovasi, atau bidang akademik lainnya, sementara non akademik ini diantaranya seni, budaya, bahasa, olahraga, atau bidang non akademik lainnya.

“Prestasi ini merupakan prestasi yang diperoleh calon murid melalui kompetisi dan/atau non kompetisi. Ditambah lagi nanti adalah jalur kepemimpinan. Jadi mereka yang aktif sebagai pengurus OSIS, Pramuka, atau yang lain-lain,” terangnya.

Sementara itu untuk jalur mutasi diperuntukkan bagi calon murid yang berpindah domisili karena perpindahan tugas dari orang tua atau wali. Atau, anak guru yang merupakan calon murid pada satuan pendidikan tempat orang tua mengajar.

Terkait dengan kuota jalur penerimaan pada jenjang SD, Abdul Mu’ti sampaikan bahwa hal itu masih akan sama. Yakni, jalur domisili minimal 70 persen, jalur afirmasi minimal 15 persen, jalur mutasi maksimal 5 persen, dan tidak ada jalur prestasi.

“Jenjang SMP terdapat sejumlah perubahan kuota. Untuk jalur domisili, kuota penerimaan siswa ditetapkan minimal 40 persen dari sebelumnya minimal 50 persen. Lalu, jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 20 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 25 persen,” rincinya.

Perubahan ini juga terjadi di jenjang SMA. Kuota penerimaan jalur domisili diputuskan menjadi minimal 30 persen dari sebelumnya minimal 50 persen. Kemudian, untuk jalur afirmasi dari minimal 15 persen menjadi 30 persen. Jalur mutasi maksimal 5 persen, dan jalur prestasi dari sisa kuota menjadi minimal 30 persen.

“Untuk SMA, kita perluas sehingga istilahnya rayonisasi, dengan basisnya adalah provinsi. Karena ada beberapa sekolah yang lokasinya di perbatasan lintas provinsi,” pungkasnya. **


>> Gabung di Channel WhatsApp 👉 Y2F Media <<
Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

7 + twelve =