Y2F.Media — Pemerintah Indonesia baru-baru ini telah memberlakukan kebijakan baru terkait penggunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Pertalite, sebagai upaya untuk memastikan bahwa subsidi tersebut tepat sasaran.
Dikutip dari Kompas, revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 ini menjadi tonggak penting dalam pendistribusian BBM, di mana kendaraan yang tidak memenuhi kriteria tertentu akan dilarang untuk mengisi Pertalite di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) Pertamina.
Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah larangan bagi kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin tertentu untuk menggunakan Pertalite.
Kendaraan roda dua dengan kapasitas mesin 250cc ke atas akan terdampak, termasuk model-model populer seperti Yamaha XMAX, Honda CBR1000RR, hingga Kawasaki Ninja H2.
Untuk mobil, hanya kendaraan dengan kapasitas mesin di bawah 1.400cc yang akan diperbolehkan menggunakan Pertalite, sementara sisanya diharuskan beralih ke BBM nonsubsidi seperti Pertamax atau Pertamax Turbo.
Keputusan ini diberlakukan untuk mengurangi penggunaan BBM bersubsidi oleh kendaraan yang dianggap mampu menggunakan bahan bakar dengan harga lebih tinggi.
Petugas SPBU akan memiliki wewenang untuk menolak pengisian Pertalite untuk kendaraan yang terdaftar dalam kategori larangan, sehingga diharapkan dapat mendorong kesadaran akan penggunaan BBM yang lebih bijaksana.
Daftar kendaraan yang masih diperbolehkan mengisi Pertalite mencakup beberapa model dengan kapasitas mesin yang lebih minim, antara lain Toyota Agya, Daihatsu Ayla, dan Honda Brio, yang menawarkan alternatif bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan subsidi.
Kebijakan ini diharapkan mampu mendukung upaya pemerintah dalam mengelola pengeluaran subsidi secara lebih efisien, sekaligus mendorong masyarakat untuk berpindah ke bahan bakar yang lebih berkelanjutan dan ramah lingkungan.
Dengan langkah ini, pemerintah berusaha menyeimbangkan kebutuhan masyarakat dan kapasitas ekonomi negara.