Berita

DPR dan Pemerintah Sepakat: RUU Minerba Berubah, Ini yang Perlu Diketahui

Y2FMedia — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Indonesia telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, atau yang lebih dikenal sebagai RUU Minerba. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR pada 18 Februari 2025 dan menandai langkah penting dalam pengelolaan sumber daya alam di Indonesia.

Salah satu poin penting dari RUU Minerba adalah perubahan skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Kini, skema pemberian izin tidak hanya melalui lelang tetapi juga melalui prioritas, yang bertujuan untuk memberikan keadilan dalam distribusi sumber daya alam kepada semua komponen masyarakat, termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Selain itu, DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan wacana pemberian izin tambang langsung kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), serta badan usaha swasta yang akan membantu kampus dalam penelitian dan penyediaan dana riset.

RUU Minerba juga mencakup pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan, yang telah disepakati antara pemerintah dan DPR. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia dapat dilakukan secara lebih efisien, transparan, dan berkelanjutan.

 

Rangkuman Perubahan :

Poin-Poin Penting dalam RUU Minerba yang Baru Disahkan Jadi Undang-Undang

  1. Perubahan Skema Pemberian Izin Usaha Pertambangan
    RUU Minerba mengubah skema pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) dari sepenuhnya melalui mekanisme lelang menjadi skema prioritas yang juga melibatkan lelang. Hal ini bertujuan untuk memberikan keadilan dalam pembagian sumber daya alam, termasuk untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta koperasi.
  2. Penugasan Khusus kepada Badan Usaha untuk Membantu Perguruan Tinggi
    DPR dan pemerintah sepakat untuk membatalkan rencana pemberian konsesi tambang kepada perguruan tinggi. Sebagai gantinya, WIUP akan diberikan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan badan usaha swasta. Badan-badan usaha ini akan memiliki penugasan khusus untuk membantu kampus, termasuk dalam penyediaan dana riset dan beasiswa untuk mahasiswa.
  3. Tidak Ada Izin Langsung untuk Perguruan Tinggi
    Perguruan tinggi tidak akan diberikan izin langsung untuk mengelola tambang. Sebaliknya, keuntungan dari penugasan khusus kepada BUMN dan BUMD akan digunakan untuk mendukung kampus yang membutuhkan bantuan, seperti pendanaan riset.
  4. Pemberian Konsesi kepada Ormas Keagamaan
    RUU Minerba juga mencakup pemberian konsesi tambang kepada organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan. Hal ini telah disepakati antara pemerintah dan DPR, menandakan bahwa ormas keagamaan dapat berpartisipasi dalam pengelolaan tambang.
  5. Fokus pada Penelitian dan Riset
    Perusahaan-perusahaan yang mendapatkan izin usaha pertambangan diharapkan untuk membantu penelitian dan riset di perguruan tinggi, termasuk memberikan beasiswa kepada mahasiswa. Ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara industri pertambangan dan dunia pendidikan.

Dengan disahkannya RUU Minerba, diharapkan pengelolaan sumber daya mineral dan batubara di Indonesia dapat dilakukan dengan lebih baik, adil, dan berkelanjutan.


>> Gabung di Channel WhatsApp 👉 Y2F Media <<
Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

2 × four =