Y2F.Media — Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Tanah Abang menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 561 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pendidikan Kepramukaan.
Acara yang digelar pada Rabu, 30 April 2025 dan dirangkaikan dengan agenda Halal Bil Halal Idul Fitri 1446 H tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan di lingkungan Gerakan Pramuka se-Kecamatan Tanah Abang.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Kak Asep Supriatna selaku Wakil Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Jakarta Pusat, yang memberikan dukungan penuh terhadap implementasi Pergub tersebut dalam kegiatan kepramukaan di sekolah-sekolah.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh Kak Udi Wicaksono, Kasatlak Pendidikan Kecamatan Tanah Abang, serta Kak Aulia, Ketua Kwartir Ranting (Kwarran) Tanah Abang.
Para pengurus Kwarran dan para Ketua Majelis Pembimbing Gugus Depan (Ka Mabigus) se-Kecamatan Tanah Abang turut hadir, menunjukkan komitmen bersama dalam membina generasi muda melalui pendidikan kepramukaan.
Dalam sambutannya, Kak Asep menyampaikan pentingnya sinergi antara kwartir, satuan pendidikan, dan pemangku kepentingan lainnya dalam menjalankan amanat Pergub 561/2023.
βPergub ini menjadi landasan kuat bagi kita semua untuk menjadikan Pramuka sebagai bagian integral dalam pendidikan karakter di sekolah,β ujarnya.
Selain itu, suasana Halal Bi Halal semakin menguatkan silaturahmi antar pembina dan pengurus Pramuka setelah merayakan Hari Raya Idul Fitri. Momen ini dimanfaatkan untuk saling memaafkan dan mempererat solidaritas di lingkungan kepramukaan Tanah Abang.
Kegiatan ini diharapkan menjadi momentum positif untuk memperkuat komitmen dan kolaborasi dalam menyukseskan program pendidikan kepramukaan di tingkat kecamatan, sejalan dengan arah kebijakan pemerintah provinsi dan Kwartir Daerah DKI Jakarta.