Berita

Disdik DKI Jakarta Terbitkan SK Nomor 261 Tahun 2026 Terkait Alur Pelaksanaan SPMB TA 2026/2027

y2fmedia — Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta resmi menerbitkan regulasi terbaru mengenai Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Ibu Nahdiana, telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Nomor 261 Tahun 2026 tentang Alur Proses Pelaksanaan Penerimaan Murid Baru Tahun Ajaran 2026/2027.

Surat Keputusan ini diterbitkan sebagai panduan resmi bagi orang tua dan calon peserta didik baru dalam mempersiapkan diri menghadapi masa pendaftaran sekolah di wilayah DKI Jakarta.

Cakupan Regulasi dari Jenjang SD hingga SMK

Dalam SK Nomor 261 Tahun 2026 tersebut, dipaparkan secara mendetail seluruh tahapan SPMB yang transparan dan akuntabel. Informasi yang dimuat mencakup seluruh jenjang pendidikan formal, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), hingga Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Secara garis besar, poin-poin penting yang diatur dalam SK tersebut meliputi:

  • Alur Pendaftaran: Mekanisme pengajuan akun, verifikasi dokumen, hingga pemilihan sekolah tujuan yang dilakukan secara tersistem.

  • Persyaratan Calon Peserta Didik: Kriteria batas usia, kelengkapan administrasi (seperti Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran), serta jalur masuk (Zonasi, Afirmasi, Prestasi, dan Perpindahan Tugas Orang Tua).

  • Jadwal Pelaksanaan: Lini masa (timeline) penting pelaksanaan SPMB di masing-masing tingkatan sekolah agar tidak terjadi tumpang tindih waktu.

Akses Surat Keputusan Resmi

Pihak Dinas Pendidikan mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua murid, untuk mencermati setiap persyaratan dan tanggal penting yang tertera agar proses pendaftaran berjalan lancar tanpa kendala teknis.

Bagi Anda yang ingin mengunduh dan membaca lebih lanjut dokumen resmi mengenai alur, syarat, hingga jadwal lengkap di masing-masing tingkatan, silakan mengakses tautan di bawah ini :

Klik di Sini untuk Mengakses Surat Keputusan Nomor 261 Tahun 2026


>> Gabung di Channel WhatsApp 👉 Y2F Media <<
Shares:
Show Comments (0)
Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

17 − sixteen =