y2f.media — Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu syarat penting bagi calon pelamar pekerjaan, terutama untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan sekolah kedinasan. SKCK berfungsi sebagai bukti kelakuan baik yang dikeluarkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri), menunjukkan bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal. Masa berlaku SKCK sendiri adalah enam bulan sejak penerbitan, dan bisa diperpanjang jika diperlukan.
Pembuatan SKCK berbeda untuk Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA). Untuk WNI, dokumen yang diperlukan antara lain fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), paspor, akte lahir atau ijazah, Kartu Keluarga (KK), serta dokumen mengenai sidik jari. Selain itu, pelamar juga harus menyertakan pas foto berukuran 4 x 6 sebanyak enam lembar dengan latar belakang merah dan ketentuan khusus mengenai penampilan.
Bagi WNA, syarat yang diperlukan lebih kompleks. Mereka harus melampirkan surat permohonan dari sponsor atau perusahaan, fotokopi paspor, Kartu Izin Tinggal (KITAS/KITAP), serta beberapa dokumen lainnya seperti Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing (IMTA) dan Surat Tanda Melapor (STM). Selain itu, pas foto harus berukuran sama dengan WNI tetapi dengan latar belakang kuning.
Cara pembuatan SKCK kini bisa dilakukan secara daring dengan mengunduh aplikasi Superapps Presisi Polri. Setelah mendaftar dan mengisi semua formulir dengan dokumen yang diperlukan, proses dapat selesai dalam waktu satu hari kerja. Bagi mereka yang memilih cara offline, bisa langsung datang ke Mabes Polri, Polda, Polres, atau Polsek terdekat, melakukan pendaftaran, dan membayar biaya pembuatan SKCK yang ditetapkan sebesar Rp 30.000.
Dengan informasi ini, calon pelamar dapat memahami semua syarat dan proses pembuatan SKCK, dan mempersiapkan diri untuk melamar CPNS atau sekolah kedinasan dengan lebih baik.